Sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 TAHUN 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, BAB II Pasal 4 bahwa Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Adapun Tugas Pokok Stasiun Meteorologi seperti termuat dalam Bab II pasal 6 adalah melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa dan tugas penunjang meliputi pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.
Uraian Tugas Stasiun Meteorologi Klas II Syamsudin Noor adalah sebagai berikut :
Pengamatan :
- Melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan secara terus-menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional
- Melaksanakan pengamatan meteorologi udara atas dengan radiosonde, pada jam 00 dan 12 Universal Time Clock (UTC)
- Melaksanakan pengamatan meteorologi udara atas dengan menggunakan pilot balon pada jam 00, 06, 12 dan 18 UTC atau pada jam 06 dan 18 UTC untuk stasiun yang melaksanakan pengamatan radiosonde.
- Melaksanakan penyandian data meteorologi permukaan setiap jam pengamatan.
- Melaksanakan penyandian data meteorologi udara atas pada waktu dan jam sesuai dengan pengaturan operasi dan jam-jam pengamatan 00, 06, 12, 18 UTC
- Melaksanakan pengamatan cuaca khusus sesuai kebutuhan jaringan, antara lain radar cuaca/hujan, dan penerima citra satelit cuaca
- Melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan menggunakan peralatan di taman alat dan landas pacu untuk pelayanan penerbangan (METAR, SPECI, MET REPORT, dan SPECIAL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan
- Melaksanakan pengamatan meteorologi paling sedikit terhadap unsur-unsur: radiasi matahari, suhu udara, tekanan udara, angin, kelembaban udara, awan, jarak pandang, curah hujan, penguapan di stasiun meteorologi
- Melaksanakan kegiatan fam flight bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan
Pengelolaan Data :
- Melaksanakan pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan pada jam-jam 00, 03, 06, 09, 12, 15, 18, 21, UTC secara tepat waktu
- Melaksanakan pengiriman berita data sandi meteorologi udara atas pada jam-jam 00, 06, 12, 18, UTC secara tepat waktu.
- Melaksanakan monitoring dan kualiti kontrol pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan dan udara atas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
- Melaksanakan pengumpulan data meteorologi permukaan dan udara atas untuk keperluan pemetaan dan analisis cuaca.
- Melaksanakan pengumpulan produk informasi dan prakiraan cuaca, produk Numerical Weather Prediction (NWP) dan/atau peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat
- Melaksanakan pertukaran data dan informasi cuaca penerbangan, sesuai ketentuan dan kebutuhan operasi penerbangan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melaporkan kejadian-kejadian cuaca ekstrim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat
- Melaporkan keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan pesawat ke Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Melaksanakan pengiriman data hasil pengamatan lainnya menggunakan Sistem Pengelolaan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (MKKuG) yang telah ditentukan.
Tugas dan Fungsi BMKG selengkapnya silahkan
klik disini