Perkembangan teknologi dan perubahan kondisi di lapangan menuntut kami untuk terus meningkatkan layanan. Peningkatan layanan yang bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan kami lakukan salah satunya dengan pengoptimalan layanan berbasis online. Layanan berbasis online yang diselenggarakan oleh Stasiun Meteorologi Kelas II Syamsudin Noor ialah layanan informasi data meteorologi. Layanan ini meliputi dua jenis layanan yaitu layanan yang temasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan layanan bertarif nol rupiah. Penentuan tarif PNBP sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG. Sedangkan layanan tarif nol rupiah diatur dalam Perka BMKG No.8 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah. Berkas yang perlu disiapkan untuk melakukan permohonan layanan ini adalah: 1.KTP pemohon; 2.Surat permohonan atau Surat permohonan nol rupiah; 3.Proposal kegiatan (untuk permintaan data nol rupiah); 4.Bukti pembayaran PNBP (untuk jenis permohonan data PNBP).